I read somewhere that ‘fear’ may be the source of all evil (or practically, criminality).
Ketakutan—sumber kejahatan? Pernyataan ini mungkin agak susah dicerna. Karena rasa takut lebih biasa diidentikkan dengan kelemahan. Sebuah substansi yang berada di tempat yang berbeda dengan kejahatan. Tapi coba dirunut demikian: ketakutan adalah simpul atau ujung dari rasa tidak nyaman, tidak bahagia, tidak percaya diri, iri hati, prasangka, dan banyak lagi perasaan negatif.
Seorang miskin yang sampai hati mencuri adalah karena ia takut akan kelaparan, penderitaan keluarganya, dan mungkin bahkan kematian.
Seorang anak yang mengolok-olok penampilan temannya; mungkin karena ia sendiri tak puas dengan dirinya, merasa ia punya kekurangan dan takut tak punya peran di antara teman-temannya.
Seseorang yang memfitnah dan menjatuhkan rekan kerjanya karena iri hati, bisa jadi karena ia ketakutan. Ketakutan akan kegagalan, akan kekalahan, akan masa depan tak cerah, dan pada akhirnya: akan penghidupan yang kurang layak (menurut ukuran pribadinya).
Seorang koruptor melakukan segala keculasannya karena ia haus kekuasaan, haus uang, haus posisi. Mengapa ia haus akan hal-hal duniawi itu? Karena ia merasa terancam oleh apa yang dimiliki rekan-rekannya. Ia ketakutan; akan hidup yang biasa-biasa saja bila dibandingkan rekannya yang lebih kaya, akan kesendirian yang ia rasakan ketika rekan-rekan yang lain punya mobil baru atau properti baru. Sedemikian pengecut dan takutnya akan hidup sederhana, ia tak memedulikan kenyataan bahwa ia telah merugikan dan mengambil hak orang lain.
Dalam rangka berprasangka baik pada manusia, segala kejahatan dan tindakan vandalisme selalu berpangkal pada rasa takut. Akan hal-hal yang tak dapat ia atasi hanya dengan kemampuan sendiri dan perbuatan baik. Karena manusia bukan iblis yang adalah murni jahat. Memang, selain itu selalu ada faktor ketidakwarasan. Tapi saya tidak sedang berbicara tentang manusia yang tidak waras.
Ketakutan ini juga dapat menjalar menjadi kekuatan massa yang merusak. Mirip api, sama seperti rasa marah, rasa takut juga punya lidah yang berkobar dan menjangkit. Ia bisa menjadi senjata pengerah massa dan penyulut provokasi.
Demikian pula kiranya yang terjadi ketika sekelompok massa dengan sewenang-wenang menyerbu dan memporak-porandakan sebuah diskusi buku. Diskusi. Buku. Pembubaran paksa. Apa yang salah?
Sebuah diskusi—entah itu diskusi politik atau diskusi sekelompok turis tentang rute perjalanan mereka—merupakan bagian dari kemerdekaan rakyat Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang dilindungi oleh undang-undang.
Buku sendiri merupakan salah satu ekspresi dari kemerdekaan tersebut. Dan meskipun seorang penulis diberikan kebebasan untuk menuangkan gagasan menjadi sebuah buku, bahkan bila gagasan itu semerusak dan sesesat apapun, kekuatan buku itu berada sepenuhnya di bawah kendali interpretasi dan pengolahan akal individu yang membacanya. Buku bukanlah suatu energi laten yang misterius, ia adalah energi potensial yang dapat diselisik. Manusia punya beragam pilihan dalam menyikapinya: membaca atau tidak membaca, menyerap isinya atau membiarkannya berlalu, mengambil pelajaran darinya atau membuangnya, dan sebagainya. Sebuah diskusi akan mewadahi berbagai penafsiran dan reaksi manusia terhadap buku tersebut. Diskusi buku bukan orasi, bukan propaganda, bukan doktrinasi. Ia tidak laten dan tidak bandel sampai perlu diringkus dan diberangus. Ia terbuka untuk pertanyaan, kritikan, dan koreksi.
Umumnya, kita takut pada suatu hal yang tidak kita ketahui. Dan beberapa pendapat mengatakan agar dapat mengatasi ketakutan itu, kita harus menghadapi sumber ketakutan tersebut. Bukan dengan cara menyekap atau coba mematikan yang tidak bisa dimatikan. Hal-hal baru yang tidak kita ketahui dan kita takutkan itu akan terus datang, dalam bentuk dan media yang berlainan. Dengan menghadapinya, kita dapat melawannya. Melawannya dengan tata cara dan prosedur yang tepat, tentu saja. Dengan beradab, seperti layaknya manusia modern yang berakal budi dan berhati nurani.
Peraturan dan perundang-undangan dibangun untuk alasan-alasan tertentu; antara lain ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan keadilan untuk masyarakat. Ketakutan, kecurigaan, maupun paranoia sekalipun akan sebuah gagasan tidak lantas mensahkan satu kelompok tertentu untuk menerobos hak-hak warganegara atas nama apapun. It doesn’t work that way. Apalagi bila dilakukan dengan kekerasan dan penyiksaan. Demi apakah tindakan semacam itu dapat dibenarkan?







This story started some years ago when I was still a college student studying Architecture at my hometown; Jogja, Indonesia. In order to tell it properly, I must explain the condition of my study back then.






